Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatuX https://ditjenpkh2.pertanian.go.id/
Logo

Tugas dan Fungsi

20/11/2025 17:07:00 Administrator 3194

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 BAB XVII Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) merupakan unsur pendukung Kementerian Pertanian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

Tugas pokok

Melaksanakan analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.

Fungsi
  1. Perencanaan dan pelaksanaan analisis sosial ekonomi dan kebijakan serta isu-isu strategi di bidang pertanian;
  2. Penyusunan rekomendasi kebijakan pertanian;
  3. Pelaksanaan layanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian;
  4. Pelaksanaan kerja sama di bidang analisis sosial ekonomi dan penyusunan rekomendasi kebijakan pertanian;
  5. pelaksanaan pemanfaatan dan analisis penyebaran hasil sosial ekonomi dan rekomendasi kebijakan pertanian;
  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pada bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian; dan
  7. Implementasi urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.